
Kemenag Mataram Ajukan Asuransi Tiga Jemaah Haji Meninggal Dunia
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan program asuransi khusus untuk jemaah haji yang meninggal dunia selama proses ibadah di Makkah maupun di bandara keberangkatan dan kedatangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan perlindungan dan jaminan keuangan bagi keluarga jemaah haji yang meninggal saat menjalankan ibadah, khususnya di masa perjalanan.
Jumlah jemaah haji yang meninggal selama musim haji tahun ini dari Mataram tercatat sebanyak tiga orang. Mereka menjadi perhatian utama pemerintah daerah dan Kemenag setempat. “Kami mengusulkan agar semua jemaah yang meninggal dunia mendapatkan perlindungan asuransi yang memadai agar keluarga mereka tidak terbebani secara finansial,” ujar Kepala Kantor Kemenag Mataram, Sutrisno, saat ditemui di kantor pagi ini.
Asuransi ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam bentuk santunan uang duka, biaya pemulangan jenazah, dan layanan kesehatan selama di tanah suci. Program ini juga akan mencakup risiko-risiko lain yang mungkin terjadi selama masa ibadah. Menurut Sutrisno, inovasi ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah dalam memastikan kenyamanan dan perlindungan bagi jemaahnya.
Langkah ini mendapatkan respon positif dari masyarakat dan keluarga jemaah. Seorang keluarga jemaah yang meninggal dunia selama perjalanan menyatakan harapannya agar program asuransi ini dapat diterapkan secara luas dan dipastikan berjalan lancar. “Ini sangat membantu kami, apalagi saat kondisi sedang tidak memungkinkan, ada perlindungan dari pemerintah,” katanya.
Kementerian Agama pusat pun turut menyoroti pentingnya perlindungan asuransi untuk jemaah haji, sekaligus mendorong agar instansi terkait di daerah semakin aktif dalam mengusulkan program perlindungan ini. Integrasi keamanan dan perlindungan finansial menjadi prioritas utama untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman dan nyaman.
Pengalaman musim haji tahun ini menjadi pelajaran penting untuk memperkuat koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan penyelenggara haji dalam memastikan keselamatan dan hak jemaah. Program asuransi ini diharapkan menjadi langkah awal peningkatan standar layanan perlindungan masyarakat Indonesia saat menunaikan ibadah haji di masa mendatang.