
Kakek Pencuri HP di Soetta Bebas Melalui Keadilan Restoratif
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan proses keadilan restoratif dalam penanganan kasus pencurian handphone yang melibatkan seorang kakek berusia lanjut. Keputusan ini diambil setelah proses dialog dan mediasi berlangsung antara pelaku, keluarga, dan pihak terkait, menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kasus bermula dari penangkapan seorang kakek yang diduga mencuri sebuah handphone dari salah satu toko di kawasan gerbang keberangkatan bandara tersebut. Meskipun terlibat dalam tindak kriminal, pihak kepolisian menilai bahwa pendekatan konvensional tidak sesuai dalam situasi ini mengingat usia pelaku dan kondisi sosial ekonomi yang memprihatinkan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, KombarPol. Agus Putra, menyatakan bahwa proses keadilan restoratif ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang berimbang sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan. “Kami memandang bahwa solusi ini dapat memperbaiki hubungan masyarakat dan mengakhiri kasus secara damai,” ujarnya saat konferensi pers.
Dalam proses mediasi, pelaku dan keluarganya diberikan kesempatan untuk menyampaikan cerita serta alasan di balik tindakannya. Pendekatan ini diyakini mampu meningkatkan kesadaran sosial dan mengurangi angka kriminalitas yang berulang. Kehadiran pendamping dari komunitas lokal turut memperkuat program ini sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan.
Menurut narasumber dari komunitas hukum, advokat sekaligus pengamat sosial, langkah ini menjadi contoh positif penerapan keadilan restoratif di Indonesia. “Pendekatan ini menempatkan aspek kemanusiaan di garis depan, sehingga warga yang berhadapan dengan aparat ingin memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” tuturnya.
Setelah melalui proses tersebut, kakek berusia lanjut tersebut akhirnya dibebaskan dengan syarat melakukan kegiatan sosial dan mengikuti program rehabilitasi sosial. Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas pendekatan humanis yang diambil, berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan pendorong kebijakan serupa di masa mendatang.
Polisi dan para ahli berharap bahwa langkah ini tidak hanya menyelesaikan kasus secara adil tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Tanah Air. Ke depan, diharapkan lebih banyak kasus yang mengedepankan pendekatan restoratif, demi Indonesia yang lebih humanis dan berkeadilan.