
DPD RI Bantu Pemulangan Korban TPPO di Kamboja Aceh
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Aceh, Sudirman Haji Uma, berperan aktif dalam proses pemulangan salah satu warga Kabupaten Aceh yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Upaya ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap warga Negara Indonesia yang mengalami kasus perdagangan manusia di luar negeri.
Sudirman Haji Uma menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk membantu korban TPPO dalam proses kembali ke tanah air dengan segala upaya yang memungkinkan. “Kami berusaha maksimal memastikan warga Aceh yang menjadi korban TPPO bisa kembali dengan selamat dan mendapatkan perlindungan hukum serta sosial di Indonesia,” ujarnya dalam wawancara eksklusif.
Proses pemulangan ini melalui koordinasi intensif antara pemerintah Indonesia, kedutaan besar Republik Indonesia di Kamboja, dan lembaga terkait di Aceh. Pengiriman kembali warga ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga kemanusiaan dan organisasi komunitas, guna memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan aman.
Kasus perdagangan manusia di luar negeri semakin menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Menteri Luar Negeri RI menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO akan terus dilakukan secara sistematis, termasuk edukasi tentang bahaya dan risiko bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi. “Peran aktif dari anggota legislatif seperti Pak Sudirman sangat penting demi melindungi warga Negara Indonesia dari kejahatan perdagangan manusia,” tambahnya.
Selain membantu proses pemulangan, Sudirman Haji Uma juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pemulihan dan reintegrasi korban TPPO agar mereka mendapatkan layanan dan perlindungan terbaik. Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran dan memperkuat upaya bersama dalam menanggulangi kejahatan perdagangan orang di Indonesia dan sekitarnya.
Keberanian dan langkah nyata anggota DPD RI ini menjadi inspirasi dan bukti komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia serta perlindungan warga negara dari kejahatan lintas negara. Diharapkan, kolaborasi semua pihak dapat mencegah kasus serupa di masa depan dan memperkuat solidaritas nasional terhadap para korban TPPO.