dki-jakarta-resmi-terapkan-raperda-kawasan-tanpa-rokok-di-tempat-hiburan-malam

DKI Jakarta Resmi Terapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam

PTiap penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi masuk tahap pengesahan, menandai komitmen DKI Jakarta untuk menegakkan aturan kawasan bebas rokok di tempat hiburan malam. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi pengunjung pusat hiburan.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa larangan merokok akan berlaku di seluruh area tempat hiburan malam, termasuk bar, klub malam, dan pusat karaoke. Hal ini sesuai dengan rekomendasi kesehatan yang menyatakan bahwa paparan asap rokok di ruang tertutup dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

Kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari kalangan masyarakat dan pengelola tempat hiburan. Imam, salah satu pengelola klub malam di Jakarta, menyatakan: “Kami menyambut baik kebijakan ini karena akan memberikan suasana lebih sehat dan nyaman bagi semua pengunjung. Kami juga siap mengikuti regulasi dan menambahkan fitur-fitur penunjang kesehatan di tempat kami.”

Ke depan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi intensif agar masyarakat dan pelaku industri hiburan memahami dan menjalankan aturan ini secara efektif. Diharapkan, implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di tempat hiburan malam dapat meningkatkan kualitas udara dan menurunkan angka penyakit terkait asap rokok di wilayah ibu kota.

Langkah ini juga sesuai dengan upaya nasional untuk penerapan kawasan bebas rokok yang diharapkan dapat menurunkan angka perokok aktif dan pasif di Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, dincatel untuk mendukung Jakarta menjadi kota yang sehat dan bebas rokok.