
Wamenkop Ungkap RUU Perkoperasian Kuatkan Peran Koperasi
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dirancang untuk memperkuat keberadaan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional. Menurutnya, revisi ini menjadi momentum strategis bagi peningkatan daya saing koperasi di tengah tantangan ekonomi global.
Ferry menambahkan bahwa RUU tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem koperasi yang lebih adaptif dan inovatif. “Koperasi harus mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan, dan itu hanya bisa diwujudkan dengan regulasi yang mendukung teman-teman pelaku koperasi,” ujarnya dalam sebuah wawancara eksklusif.
Dalam upaya meningkatkan kapasitas koperasi, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif dan kemudahan akses permodalan bagi koperasi, termasuk skema kredit khusus dan pelatihan penguatan kapasitas manajerial. Dukungan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan anggota koperasi secara umum.
Pengamat ekonomi menyambut positif langkah pemerintah ini. Mereka percaya, RUU Perkoperasian yang baru akan mendorong pertumbuhan koperasi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan nasional berbasis pemberdayaan ekonomi rakyat.
Kepala Badan Pengawas Koperasi dan UKM, Arif Rahman, menyebutkan bahwa regulasi baru ini juga akan memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi komunitas dan menjaga keberlanjutan usaha koperasi di masa depan. “Koperasi harus mampu menjadi solusi ekonomi rakyat, termasuk di daerah tertinggal dan terpencil,” ujarnya.
Disampaikan pula bahwa proses pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi koperasi dan mitra usaha kecil menengah, agar regulasi yang disusun betul-betul relevan dan aplikatif di lapangan.