
Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Depok, Ribuan Obat Disita
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengumumkan penangkapan pria berinisial NJ (28) yang diduga sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Cinere, Depok. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Depok, seusai mendapatkan laporan warga tentang aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di daerah tersebut.
Dalam penggerebekan yang terjadi pekan lalu, petugas berhasil menyita ribuan obat daftar G yang diduga kuat digunakan untuk peredaran gelap. Obat-obatan tersebut termasuk yang berstatus narkotika golongan I, yang secara ilegal beredar di masyarakat tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Riki Yanuarfi, menyatakan, “Peredaran obat ilegal sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial serta kerugian besar secara ekonomi. Kami akan terus membongkar jaringan pengedaran ini dan menindak tegas pelaku.”
Saat diinterview, NJ mengakui bahwa ia berperan sebagai pemasok utama obat daftar G tersebut kepada sejumlah jaringan kecil di wilayah Depok dan sekitarnya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari sumber tidak resmi dan mengedarkannya melalui jalur darat dan pesan antar. Menurutnya, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menutupi kebutuhan konsumsi pribadi.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran obat terlarang di Indonesia yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pengamatan dari para ahli menunjukkan bahwa penyitaan ribuan obat ilegal ini sekaligus sebagai upaya mencegah merebaknya penggunaan narkoba yang berbahaya di kalangan masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Selain itu, edukasi tentang bahaya narkoba menjadi penting untuk dilakukan guna meminimalisir penggunaan obat daftar G secara ilegal.
Pihak berwenang menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen mereka dalam memberantas peredaran obat terlarang di Indonesia, demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.