
Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Perlu Dipercepat Implementasinya
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta menjadi prioritas penting dalam upaya meningkatkan kualitas udara dan mengurangi jumlah perokok aktif maupun pasif di ibukota. Organisasi masyarakat dan lembaga pengawas konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan perlunya percepatan proses legislasi ini agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat luas.
Seperti yang disampaikan oleh Sekjen YLKI, Tulus Abadi, pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok harus dilakukan secepatnya untuk memberi perlindungan optimal terhadap masyarakat dari bahaya evolusi asap rokok. “Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menekan angka perokok pasif, terutama di tempat umum yang sering menjadi pusat keramaian dan kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Perda ini juga akan memperkuat upaya pemerintah DKI Jakarta dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok. Menurut data terbaru, tingkat prevalensi merokok di kalangan masyarakat Jakarta cukup tinggi, yang berdampak negatif terhadap kesehatan dan produktivitas warga. Keberadaan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat mengurangi paparan zat berbahaya yang berasal dari asap rokok.
Selain itu, peraturan ini akan mencakup sanksi tegas bagi pelanggar, sehingga efektivitasnya dapat lebih optimal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya peraturan ini. “Kami mendukung penuh percepatan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, karena ini merupakan langkah besar menuju kota yang lebih sehat dan bersih,” tambah Tulus.
Kedepannya, diharapkan seluruh stakeholder mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pelaku usaha bisa berkolaborasi dalam menegakkan kawasan tanpa rokok di seluruh wilayah Jakarta. Implementasi yang konsisten dan disiplin akan memastikan tujuan utama dari regulasi ini benar-benar tercapai, yaitu meningkatkan kualitas hidup warga dan mengurangi beban kesehatan akibat kebiasaan merokok.