komnas-ham-rekomendasikan-perubahan-strategis-pada-ruu-kuhap

Komnas HAM Rekomendasikan Perubahan Strategis pada RUU KUHAP

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sepuluh rekomendasi penting terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah menjadi perhatian publik dan kalangan legislatif. Revisi ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia di dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perlunya penegasan terhadap hak tersangka dan terdakwa, hingga peningkatan transparansi dalam proses penyidikan dan penahanan. Komnas HAM menegaskan bahwa ada beberapa poin dalam draft RUU KUHAP yang perlu disempurnakan agar sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan standar internasional.

Dalam wawancara eksklusif, Ketua Komnas HAM, Imam Nacher, menyebutkan bahwa, “Rekomendasi ini penting agar proses peradilan pidana di Indonesia lebih adil dan manusiawi, serta menghormati hak-hak dasar setiap individu yang berhadapan dengan hukum.” Ia menambahkan bahwa, “Perubahan ini juga mendukung langkah reformasi hukum yang sedang digalakkan pemerintah dan DPR.”

Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya pelaksanaan audit secara berkala terhadap lembaga pemasyarakatan dan institusi penegak hukum, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memperkuat akuntabilitas. Selain itu, Komnas HAM mengusulkan peningkatan edukasi terkait hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum berjalan lebih manusiawi.

Rekomendasi ini menuai sambutan positif dari banyak kalangan, meski masih ada tantangan dalam proses legislasi. Politisi dari berbagai fraksi mendukung upaya pembaruan KUHAP yang lebih menegakkan keadilan dan menghormati hak warga negara. Dengan masukan dari Komnas HAM ini, diharapkan revisi RUU KUHAP mampu menghasilkan kerangka hukum yang lebih adil dan manusiawi.

Ke depan, masyarakat dan lembaga sipil menantikan hasil revisi yang lebih berpihak pada perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan bahwa proses hukum di Indonesia benar-benar demokratis dan transparan.