Doa Iftitah dalam shalat: Pentingkah, Sunnah atau Wajib?

Doa Iftitah adalah bacaan pembuka yang biasanya diamalkan setelah takbiratul ihram dalam rangkaian shalat. Meski sering dianggap sebagai sunnah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukumnya, apakah termasuk sunnah mu’akkadah atau bahkan wajib. Penggunaan doa ini diyakini mampu menuntun hati muslim untuk lebih khusyu dan memahami makna ibadah shalat yang dijalankan.

Menurut sejumlah ustaz dan ahli fiqh, Doa Iftitah memiliki kedudukan penting dalam rangkaian shalat. Beberapa ulama berpendapat bahwa doa ini bersifat sunnah mu’akkadah, sehingga sangat dianjurkan untuk diamalkan. Mereka berargumentasi bahwa membaca Doa Iftitah dapat menambah kekhusyukan dan memperkuat fokus spiritual ketika menjalankan ibadah salat.

Di sisi lain, ada pula pandangan yang menyebutkan bahwa doa ini termasuk sunnah biasa, yang tidak wajib. Dr. Aulia Ramadhan, seorang pakar fiqh, menyatakan, “Meski doa ini tidak wajib, keberadaan Doa Iftitah membawa manfaat besar dalam meningkatkan kekhusyuan dan fokus dalam shalat, sehingga tetap sangat dianjurkan untuk diamalkan.”

Selain itu, berbagai referensi klasik dan kontemporer menguatkan anjuran membaca Doa Iftitah sebagai bagian dari tata cara shalat yang benar. Fadhilatusy Syaikh Abdullah Al-Fauzan menyebutkan, “Membaca Doa Iftitah dapat membangun niat dan memperkuat hubungan spiritual dengan Allah sejak awal saat memulai ibadah. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat kesungguhan hati saat melaksanakan shalat.”

Menutup pembahasan, masyarakat muslim dianjurkan untuk memahami posisi hukum doa ini dalam shalat dan tidak terlalu memaksakan jika tidak mampu melakukannya setiap kali shalat. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan ketulusan hati dalam menjalankan ibadah ini, sesuai tuntunan dan kebiasaan dalam mazhab masing-masing, demi mendapatkan pahala dan ridha Allah SWT.