satgas-saber-pungli-dibubarkan-penegakan-hukum-pungli-tetap-berjalan-keras

Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Penegakan Hukum Pungli Tetap Berjalan Keras

Satgas Saber Pungli resmi dibubarkan setelah bertugas selama bertahun-tahun memerangi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah. Meski demikian, tubuh penegak hukum di Indonesia menegaskan, upaya pemberantasan pungli tidak berhenti di situ. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungli tetap berjalan tegas dan berkelanjutan.

Dalam pernyataannya di hadapan media, Kapolri menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pungli akan terus dilakukan oleh satuan tugas dan institusi terkait lainnya. “Pembubaran Satgas Saber Pungli tidak berarti berhenti, justru memperkuat fokus penegakan hukum secara lebih terintegrasi dan profesional,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi pengawasan dan pembenahan sistem di lembaga penegak hukum. Keputusan ini diambil demi memastikan penanganan kasus pungutan liar berlangsung lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dittipidsus) Bareskrim Polri menyatakan akan memperkuat infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mendukung penegakan hukum terhadap praktik pungli. Mereka menegaskan, masyarakat tetap didorong untuk melapor dan berperan aktif mengawasi agar operasional penegakan hukum berjalan maksimal.

Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait juga memperkuat mekanisme pengawasan internal, termasuk penegakan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungli. Menurut pengamat kebijakan publik, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi dan pungli secara menyeluruh.

Seorang pelapor yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Saya berharap, meski Satgas sudah bubar, kegiatan pemberantasan pungli tetap berjalan dan tidak akan pernah berhenti. Masyarakat harus terus berperan aktif.”

Melalui langkah strategis ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli yang merugikan rakyat banyak.