
Penjual Lele di Trotoar Bisa Terjerat UU Tindak Pidana Korupsi
Perdebatan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali mencuat di wajah publik, menyusul sidang Mahkamah Konstitusi yang membahas pasal-pasal terkait. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah potensi penjual ikan lele di trotoar untuk dijerat hukum berdasarkan isi pasal tertentu dalam UU Tipikor.
Menurut pengamat hukum, pasal tersebut, yang seharusnya mengatur penyalahgunaan wewenang dan korupsi, ternyata memiliki cakupan yang cukup luas. Ahli hukum pidana menyebutkan, isi pasal ini bisa diterapkan kepada siapa saja, termasuk pedagang kaki lima kecil seperti penjual lele. “Bisa saja, apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau suap terkait izin usaha, maka penjual lele itu berpotensi dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU Tipikor,” kata pakar hukum cater, Dr. Andi Prasetyo.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka tersebut, ketua hakim menanyakan pandangan tentang relevansi ketentuan tersebut terhadap kegiatan ekonomi kecil. Juru bicara dari pihak legislatif menegaskan, bahwa undang-undang ini bertujuan untuk memberantas korupsi secara menyeluruh dan tidak memandang hierarki ekonomi pelaku. “Setiap tindak pidana yang terkait dengan penyuapan, penyalahgunaan wewenang, dan suap dapat berpotensi masuk dalam ranah hukum demikian,” ungkapnya.
Seorang aktivis anti-korupsi, Siti Nuraini, menuturkan bahwa ketentuan yang cukup mengerikan dan kontroversial ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat kecil. “Kami khawatir, ketentuan ini memberi peluang bagi aparat penegak hukum untuk sembarangan menjerat pedagang kecil, bahkan mereka yang sekadar mencoba mencari penghasilan di pinggir jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim MK menyatakan akan mempertimbangkan dampak sosial dari penerapan pasal tersebut, sekaligus memastikan bahwa ketentuan dalam undang-undang tetap sesuai prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat kecil. “Hal ini menjadi perhatian utama dalam putusan nanti,” tegasnya.
Dengan dinamika ini, penjual lele di trotoar dan pedagang kaki lima lain dipastikan akan tetap menjadi perhatian khusus. Mereka berharap, penegakan hukum tidak bersifat diskriminatif dan tetap memperhatikan aspek keadilan sosial, terutama dalam konteks usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.