
Pengungkapan Pembuatan Senjata Api Rakitan di Maluku oleh Polda dan Densus 88
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Densus 88 Anti Teror Polri berhasil menggagalkan peredaran senjata api rakitan yang memasuki tahap produksi masif di wilayah Maluku. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan nasional dan mencegah potensi terorisme serta kejahatan berat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pembuat sekaligus pengedar senjata api rakitan. Kapolda Maluku menyatakan bahwa pengembangan kasus ini menunjukan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan bersenjata yang dapat mengganggu stabilitas daerah dan nasional.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pembuatan maupun peredaran senjata ilegal di daerah ini. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Kapolda dalam konferensi pers yang digelar di Ambon.
Penggerebekan ini memanfaatkan intelijen dan kerjasama dari Tim Densus 88 untuk memastikan proses penangkapan berjalan aman dan terukur. Polisi menemukan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi senjata api rakitan serta sejumlah senjata yang siap diedarkan.
Menurut seorang sumber dari kepolisian, tersangka yang ditangkap mengakui bahwa ia memproduksi senjata untuk memenuhi permintaan pasar gelap di wilayah Maluku dan sekitarnya. Kepolisian kini tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Selain meningkatkan keamanan, penangkapan ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi risiko kekerasan dan terorisme yang selama ini menjadi perhatian utama aparat keamanan. Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami berharap penangkapan ini mampu mengurangi peredaran senjata ilegal dan memperkuat rasa aman di tengah masyarakat,” tambah Kapolda.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan bersenjata dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku serta seluruh Indonesia. Upaya penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus sebagai langkah preventif terhadap potensi ancaman di masa mendatang.