ormas-beratribut-mirip-aparat-berpotensi-dijerat-hukum

Ormas Beratribut Mirip Aparat Berpotensi Dijerat Hukum

Penggunaan atribut yang menyerupai TNI, Polri, dan Kejaksaan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kini menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa ormas yang memakai atribut serupa milik aparat negara bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana. Langkah ini diambil untuk menjaga supremasi aparatur negara dan menghindari potensi penyalahgunaan atribut institusi resmi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penggunaan atribut yang mirip dengan identitas resmi TNI, Polri, maupun Kejaksaan harus didasarkan pada izin yang jelas dan tidak menimbulkan kekeliruan di masyarakat. “Jika terbukti melanggar, kami tidak segan mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan ormas tersebut,” katanya.

Sejumlah ormas didapati menggunakan atribut yang menyerupai milik aparat, dari mulai seragam, emblem, hingga kesan visual yang dibuat sedemikian rupa agar terlihat seperti bagian dari aparat negara. Praktik ini dinilai berisiko menimbulkan keresahan sosial dan mengaburkan citra institusi resmi.

Pakar hukum tata negara mengatakan bahwa penggunaan atribut aparat negara tanpa izin bisa menjerat pelaku dengan pasal pidana, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga potensi pidana jika dianggap menimbulkan kesan seolah-olah mereka adalah aparat yang sah,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah ormas sudah diberikan sanksi tegas termasuk pencabutan SK oleh pemerintah. Langkah ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap atribut dan kegiatan ormas yang diduga melanggar aturan. Hal ini diharapkan mampu menjadi deterrent effect agar ormas lain tidak menyalahgunakan atribut institusi negara.

Di tengah ketatnya pengawasan terhadap atribut ormas, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan penggunaan atribut mirip aparat yang mencurigakan. Kepala Kepolisian RI juga menyatakan kesiapan aparat dalam melakukan penindakan jika ditemukan bahwa atribut tersebut digunakan secara ilegal atau menyesatkan.

Dengan upaya ini, pemerintah berkomitmen menjaga citra institusi resmi dan memastikan bahwa atribut aparat negara tidak disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan demi menjaga ketertiban umum dan kepercayaan terhadap lembaga negara.