ombudsman-ingatkan-pengembalian-pungutan-liar-dalam-spmb-2025

Ombudsman Ingatkan Pengembalian Pungutan Liar dalam SPMB 2025

Ombudsman RI menegaskan kembali pentingnya pengembalian dana dari setiap pungutan di luar ketentuan resmi yang dilakukan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat maraknya praktik pungutan liar yang mencoreng transparansi serta keadilan dalam penerimaan murid baru di berbagai sekolah.

Menurut pernyataan resmi Ombudsman, seluruh pihak yang terlibat dalam SPMB wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, termasuk larangan terhadap pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Ombudsman menegaskan, jika ditemukan praktik pungutan liar, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada peserta didik maupun orang tua mereka.

Selain itu, Ombudsman RI juga mengimbau pihak sekolah dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran dan seleksi agar praktik tersebut bisa diminimalisir. “Segala pungutan yang tidak sesuai aturan harus segera dikembalikan dan mendapat sanksi tegas dari otoritas terkait,” ungkap Ketua Ombudsman RI, Asep Warlan. Ia menambahkan, praktik ini tidak hanya merugikan peserta didik tetapi juga mencoreng reputasi institusi pendidikan.

Pengamat pendidikan dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Kartika, menyatakan bahwa pungutan liar dalam proses seleksi penerimaan murid baru menjadi tantangan besar bagi pengawasan transparansi pendidikan. “Keterlibatan langsung masyarakat dan orang tua penting untuk mengawasi agar proses SPMB berjalan jujur dan adil,” katanya.

Selanjutnya, Ombudsman menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan dinas pendidikan setempat dalam mengejar dan menindak pelaku pungutan liar tersebut. Ini demi memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan dan tanpa praktik tidak etis.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dan peserta didik dapat memperoleh proses seleksi yang transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar. Pemerintah juga diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan sosialisasi tentang pentingnya keadilan dan transparansi dalam sistem pendidikan nasional.