
MA Turunkan Vonis Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
Harga vonis terhadap mantan Hakim Agung Gazalba Saleh mengalami perubahan signifikan setelah majelis kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi masa hukuman dari sebelumnya 12 tahun menjadi 10 tahun penjara. Keputusan ini merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang cermat oleh hakim kasasi, yang menilai sejumlah faktor termasuk aspek pembelaan dan asimilasi yang diberikan Gazalba Saleh selama proses hukum berlangsung.
Gazalba Saleh, yang pernah menjabat sebagai salah satu hakim tertinggi di Indonesia, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait suap dan gratifikasi. Pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman tersebut sebagai bentuk keadilan dan pembelajaran hukum.
Pihak pengacara Gazalba Saleh menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang dianggap sebagai bentuk pertimbangan yang adil. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kepercayaan terhadap proses hukum yang telah berjalan dan menegaskan bahwa vonis ini menunjukkan komitmen penegakan hukum di Indonesia.
“Pengurangan hukuman ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan berjalan dengan baik dan tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan,” ungkap seorang pengamat hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia, sekaligus memberikan pelajaran bahwa aparat hukum tidak akan mentolerir praktik korupsi di lingkungan kehakiman.