
KPK Ingatkan Kasus Korupsi Kuota Haji Kian Menjadi Ancaman serius
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus bukanlah fenomen baru, melainkan sudah terjadi jauh sebelum tahun 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, banyak kasus serupa yang pernah diungkap sebelumnya menunjukkan pola yang sama, yaitu penyalahgunaan wewenang dan praktik suap dalam administrasi pengelolaan kuota haji.
Melalui pernyataannya, Setyo menambahkan bahwa ketertarikan koruptor terhadap calon jamaah haji tidak hanya memperbesar risiko penyimpangan, tetapi juga mengancam integritas pelaksanaan ibadah umat Muslim di Indonesia. Ia mengungkapkan, “Kasus korupsi kuota haji khusus ini sudah menjadi perhatian dari lembaganya sejak lama, dan upaya pencegahan harus terus digencarkan agar tidak berulang lagi di masa depan.”
Menanggapi isu ini, para pengamat menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan kuota haji. Mereka mendesak pemerintah dan pihak terkait memperkuat sistem pengendalian internal serta memperbaiki regulasi agar praktik korupsi dapat diminimalkan.
Dalam wawancara terpisah, salah satu anggota DPR dari komisi terkait menyatakan, “Diperlukan pengawasan lebih ketat dan transparansi penuh agar publik percaya bahwa pengelolaan kuota haji dilakukan secara bersih dan adil.”
Sementara itu, upaya pemberantasan korupsi di sektor ini terus dilakukan, termasuk melalui penguatan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan lembaga antikorupsi. Meski sudah ada langkah-langkah konkret, tantangan besar tetap menghadang dalam memberantas praktik korupsi yang menyasar pelayanan ibadah umat ini.
Kementerian Agama dan KPK berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kuota haji agar ke depan tidak lagi ada celah bagi praktik korupsi, dan memastikan pelayanan yang bersih, adil, serta transparan bagi seluruh calon jamaah haji Indonesia.