kkp-pulihkan-kerugian-rp2-1-triliun-dari-pencurian-ikan-di-kepri

KKP Pulihkan Kerugian Rp2,1 Triliun dari Pencurian Ikan di Kepri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dari praktik pencurian ikan di perairan Kepulauan Riau yang berlangsung selama ini. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan meningkatkan keberlanjutan sumber daya laut nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kolaborasi antara instansi terkait dan penegakan hukum yang diperkuat. “Kami tidak hanya melakukan operasi penindakan, tetapi juga mengedukasi nelayan agar patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga kerugian negara dapat diminimalkan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurut data KKP, praktik pencurian ikan di Kepri selama ini menyebabkan kerugian besar yang mempengaruhi perekonomian nasional dan keberlanjutan ekosistem laut. Upaya penindakan yang intensif dan modernisasi alat deteksi terus dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini secara berkelanjutan.

Menanggapi keberhasilan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan, “Ini adalah langkah nyata dalam menjaga sumber daya laut kita. Keberhasilan ini jadi bukti bahwa komitmen pemerintah dalam memberantas illegal fishing semakin kuat dan berkelanjutan.”

Ke depan, KKP akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kerja sama internasional guna memastikan praktik pencurian ikan tidak lagi memberi dampak negatif kepada negara. Upaya ini juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.