hukum-adzan-saat-pemakaman-trend-baru-atau-tradisi-lama

Hukum Adzan Saat Pemakaman: Trend Baru atau Tradisi Lama?

Penggunaan adzan saat prosesi pemakaman mulai menjadi perhatian dalam kalangan masyarakat Muslim. Tradisi ini dilakukan setelah jenazah diletakkan di liang lahat sebagai bentuk penegasan keimanan dan doa untuk orang yang meninggal. Namun, muncul pertanyaan mengenai legalitas dan syariat dari adzan ketika seseorang meninggal dunia.


Dalam berbagai ulasan fiqh dan kajian keislaman, dipahami bahwa adzan biasanya dikumandangkan saat akan melaksanakan salat jenazah dalam rangka mengingatkan masyarakat akan adanya shalat berjamaah. Tetapi, apakah adzan harus diucapkan saat proses pemakaman selesai dan jenazah sudah dimakamkan? Menurut beberapa ulama, pengumuman adzan saat jenazah telah diletakkan di liang lahat tidak termasuk kewajiban syariat, melainkan lebih kepada tradisi yang dapat dipraktikkan oleh masyarakat sesuai budaya dan kemampuan.


Seorang ulama dari lembaga keagamaan nasional menyampaikan, “Adzan saat pemakaman bukanlah sesuatu yang wajib atau bahkan sunnah. Namun, jika dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan doa kepada Allah, tentu tak ada larangan. Yang utama adalah doa almarhum dan pengingatan akan keimanan terakhirnya.”


Keputusan ini pun didukung oleh sebagian masyarakat yang melihat adzan sebagai bentuk penghormatan dan syiar Islam, sekaligus sebagai pengingat bahwa kematian adalah takdir yang harus dihadapi dengan keimanan. Sementara itu, para relawan dan pengurus masjid menyarankan agar proses pemakaman dilakukan sesuai tata cara dan kebiasaan setempat, tanpa mengabaikan aspek syariat.


Dengan semakin berkembangnya budaya dan tradisi di masyarakat, hukum adzan saat pemakaman cenderung bersifat fleksibel dan tergantung kebiasaan serta niat pelaksana. Masyarakat dihimbau untuk tetap memperhatikan ketentuan syariat dan menjaga kesopanan selama prosesi berlangsung. Sebagai penutup, penting bagi keluarga dan masyarakat untuk memahami bahwa keimanan dan doa adalah aspek utama dalam setiap proses kematian dan pemakaman.