ahli-kubu-hasto-upaya-paksa-tak-bisa-dilakukan-saat-penyidikan-dimulai

Ahli Kubu Hasto: Upaya Paksa Tak Bisa Dilakukan Saat Penyidikan Dimulai

Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa upaya paksa tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum selama proses penyelidikan berlangsung. Hal ini menimbulkan perhatian khusus mengingat pentingnya mengikuti prosedur yang tepat dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Chairul, seorang ahli hukum yang dikonfirmasi secara terpisah, “Upaya paksa, seperti penangkapan atau penggeledahan, hanya bisa dilaksanakan setelah kasus berstatus penyidikan. Saat ini, fase yang sedang berjalan adalah penyelidikan, sehingga langkah tersebut belum dapat dilakukan.”

Penjelasan ini menegaskan bahwa proses hukum harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga hak asasi dan keadilan bagi semua pihak. Kegagalan dalam mengikuti tata cara ini dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan mempertanyakan keabsahan tindakan yang dilakukan aparat.

Komentar ini muncul sebagai respons terhadap sejumlah operasi yang dilakukan tanpa mengikuti tahapan resmi, yang kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan. Pengamat hukum menegaskan bahwa kebijakan yang tepat dan prosedural adalah kunci utama dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.

Pengamat juga menambahkan, “Penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami batas kewenangan mereka agar tidak melanggar prosedur hukum, yang dapat berakibat pada batalnya suatu penindakan di pengadilan.”

Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang, dan memastikan semua langkah yang diambil sesuai dengan prosedur legal yang berlaku. Hal ini demi memastikan keadilan dapat ditegakkan secara adil dan transparan.