
Wamendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Wajib Awasi Netralitas ASN
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ribka Haluk, menegaskan bahwa seluruh penjabat sementara (pj) kepala daerah harus memegang teguh prinsip netralitas dalam menjalankan tugasnya. Penegasan ini muncul sebagai upaya menegakkan asas demokrasi dan memastikan proses pilkada berlangsung lancar serta bebas dari pengaruh politik praktis. Ribka menambahkan, “Tugas utama penjabat kepala daerah adalah menjaga kestabilan dan netralitas, serta memastikan seluruh ASN di daerah tetap profesional dan tidak terpengaruh kepentingan politik.”
Selain menekankan peran penjabat kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN, Ribka Haluk mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan pengawasan terhadap ASN selama masa menjelang dan selama proses pilkada. Ia juga menginstruksikan agar seluruh aparat kepemimpinan daerah melakukan monitoring ketat dan tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan terselenggaranya pilkada yang bersih dan adil serta mendorong kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Pengamat politik dan pemerintahan menilai, pengawasan yang ketat terhadap ASN dan pejabat daerah merupakan kunci utama dalam mencegah praktik politik uang dan manipulasi data pemilih. “Netralitas ASN harus dipertahankan demi menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi yang jujur dan transparan,” ujar Dr. Agus Priyanto, analis politik dari Universitas Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa pelaporan pelanggaran harus didukung oleh masyarakat dan aparat keamanan setempat agar penegakan aturan berjalan efektif.
Ribka Haluk menambahkan, pemerintah pusat akan melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan aturan netralitas ASN. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi ASN yang berpihak dan mengorbankan profesionalisme demi kepentingan politik tertentu. Melalui langkah ini, diharapkan seluruh penjabat kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.