
Transformasi Digital di Bidang Hukum Dorong Modernisasi Sistem Peradilan
Dalam upaya mempercepat proses peradilan dan meningkatkan efisiensi layanan hukum, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan kebutuhan mendesak untuk melakukan transformasi digital di bidang hukum nasional. Menurutnya, digitalisasi sistem peradilan menjadi langkah strategis guna menyederhanakan prosedur dan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Hiariej menambahkan bahwa implementasi teknologi informasi dalam proses peradilan tidak hanya akan mengurangi waktu penyelesaian perkara, namun juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. “Transformasi digital akan menjadi fondasi penting untuk membangun sistem hukum yang lebih modern dan inklusif,” ujarnya dalam sebuah seminar hukum virtual yang dihadiri oleh para praktisi dan pejabat terkait.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, sejumlah inovasi telah diujicoba, seperti e-court dan sistem manajemen perkara elektronik yang memungkinkan mengakses dokumen dan proses perkara secara online. Hal ini diharapkan mampu mengurangi beban administratif dan mempercepat seluruh proses penanganan perkara di pengadilan.
Pelaksanaan transformasi digital ini tidak lepas dari tantangan, termasuk kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi. Menurut Hiariej, percepatan pembangunan infrastruktur digital di lembaga penegak hukum dan pengadilan sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi dan hukum, agar mereka mampu memanfaatkan inovasi digital secara optimal,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan akademisi dalam mendukung transformasi ini.
Pengamat hukum digital menyambut positif upaya ini, mengingat sejumlah negara telah berhasil menerapkan sistem peradilan digital dan menunjukkan peningkatan signifikan dalam efisiensi serta akses layanan hukum bagi masyarakat. Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan mampu mengejar ketertinggalan dan memperkuat sistem hukum nasional yang lebih modern dan berorientasi masa depan.