sahroni-desak-cabut-sk-ormas-bermotif-atribut-mirip-aparat

Sahroni Desak Cabut SK Ormas Bermotif Atribut Mirip Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, mengajukan langkah tegas terkait penggunaan atribut menyerupai aparat militer dan penegak hukum oleh organisasi masyarakat (ormas). Ia mendesak pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan (SK) keberadaan ormas yang masih menggunakan atribut yang dapat menimbulkan kesan kedekatan atau bahkan peniruan terhadap aparat TNI, Polri, maupun Kejaksaan.

Menurut Sahroni, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman, bahkan potensi tindak kriminal yang dapat merugikan masyarakat. Ia menegaskan, penggunaan atribut yang menyerupai unsur aparat negara dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif dan berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat.

“Kami akan mendorong agar pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ormas yang masih memakai atribut mirip aparat, serta mencabut SK-nya jika terbukti melanggar aturan. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional,” ujar Sahroni dalam rapat dengar pendapat di DPR.

Sejumlah pengamat menyatakan bahwa penggunaan atribut yang menyerupai aparat merupakan fenomena yang perlu mendapat perhatian serius. Mereka menilai, langkah pencabutan SK harus dilakukan secara tegas untuk mencegah potensi penyalahgunaan atribut tersebut oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dalam wawancara terpisah, Soepriyatna, pengamat keamanan nasional, menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap ormas beratribut mirip aparat juga akan meningkatkan citra pemerintah dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat menyambut positif usulan Sahroni, berharap aksi ini mampu menertibkan penggunaan atribut organisasi masyarakat agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan kekacauan.

Langkah pencabutan SK ormas beratribut mirip aparat ini diharapkan mampu menjadi langkah preventif sekaligus edukatif bagi seluruh organisasi kemasyarakatan agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memanipulasi instrumen visual aparat negara yang telah diatur ketat oleh undang-undang.