
Revisi RUU Penyiaran Dorong Pengaturan Media Lokal dan Kepemilikan Silang
Revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran turut mendapatkan perhatian dari akademisi di bidang komunikasi. Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto Djoewanto, menegaskan bahwa pengaturan media lokal dan aturan mengenai kepemilikan silang menjadi aspek krusial yang perlu dimasukkan dalam revisi RUU Penyiaran. Hal ini bertujuan untuk mendukung keberagaman konten dan memastikan keberpihakan media terhadap masyarakat lokal.
Menurut Ignatius, pengaturan media lokal dapat meningkatkan pemberdayaan komunitas dan membantu menjaga identitas budaya di tengah perkembangan teknologi digital dan globalisasi. Ia menyatakan, “Media lokal harus mendapat perlindungan dan pengaturan yang memadai agar dapat bersaing dan berkontribusi positif terhadap pembangunan masyarakat adat.”
Selain itu, pengaturan terkait kepemilikan silang juga dianggap penting untuk mencegah dominasi perusahaan besar yang dapat mengendalikan pasar media di Indonesia. Dalam wawancaranya, Ignatius menambahkan, “Kepemilikan silang harus diaturan secara ketat agar tidak menimbulkan monopoli dan menjaga keberagaman informasi yang diterima masyarakat.”
Revisi RUU Penyiaran ini pun mendapatkan sambutan dari berbagai kalangan, termasuk industri media dan akademisi. Mereka berharap regulasi yang lebih ketat dapat mendorong inovasi dan keberlanjutan media lokal, sekaligus melindungi konsumen dari praktik monopoli dan konten yang tidak sehat.
Pengamat menilai bahwa penyesuaian regulasi dalam RUU Penyiaran harus dilakukan secara komprehensif dan berimbang demi memastikan industri media berkembang sehat dan memberi manfaat optimal untuk masyarakat luas. Komentar dari para ahli menunjukkan bahwa penguatan media lokal dan pengaturan kepemilikan silang akan menjadi faktor kunci keberhasilan reformasi media di Indonesia.