
Pulau Pekajang Secara Historis Masuk Wilayah Lingga Menurut BRIN
Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dedi Arman, mengungkapkan bahwa secara historis, Pulau Pekajang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Lingga. Temuan ini menimbulkan diskusi baru mengenai batas administratif dan keberlanjutan budaya hingga keberadaan pulau tersebut di wilayah tersebut.
Sebelumnya, keberadaan Pulau Pekajang sempat menjadi perdebatan terkait keaslian batas wilayah administratif, namun berdasarkan penelitian mendalam yang dilakukan BRIN, pulau ini telah tercatat secara historis sebagai bagian dari Lingga. Dedi Arman menambahkan, “Berdasarkan data sejarah dan dokumen kolonial yang kami telusuri, Pulau Pekajang memang secara administratif masuk ke wilayah Lingga sejak zaman kolonial dulu.”
Pengakuan ini diyakini akan memperkuat posisi wilayah Lingga dalam pengelolaan sumber daya alam dan pariwisata di sekitar pulau tersebut. Peneliti dari BRIN ini menambahkan pentingnya pengakuan resmi terhadap data historis ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Selama ini, terdapat beberapa klaim yang menyatakan bahwa Pulau Pekajang berada di luar batas wilayah Lingga, namun temuan ini bisa menjadi dasar untuk memperjelas batas administratif di tingkat nasional.
Langkah selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan peninjauan ulang terkait peta dan data administratif yang ada. “Kami berharap data ini bisa menjadi acuan yang sah secara hukum dan sejarah,” kata Dedi Arman. Dengan penegasan historis ini, masyarakat serta pengelola sumber daya di sekitar Pulau Pekajang diharapkan dapat bekerja sama untuk pengembangan wilayah secara berkelanjutan dan sesuai dengan hak administratif.
Pengakuan secara resmi mengenai status historis Pulau Pekajang diharapkan meningkatkan potensi pariwisata dan memperkuat kekayaan budaya Lingga. Pengembangan wisata bahari dan budaya di pulau ini pun menjadi peluang besar untuk meningkatkan ekonomi lokal. Para pakar pun menyoroti pentingnya penelitian lanjutan guna memastikan data ini akurat dan kekuatan hukum kedepannya tetap terjamin.