
Koperasi Desa Merah Putih Dorong Kesejahteraan Sosial Nasional
Penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial nasional. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan bertujuan mempercepat pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih sebagai katalis utama pembangunan ekonomi lokal dan nasional.
Instruksi ini menegaskan bahwa koperasi tidak hanya sebagai alat ekonomi, tetapi juga sebagai pilar utama dalam pemberdayaan masyarakat desa serta mendukung program pengentasan kemiskinan. Melalui koperasi, masyarakat diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pasar dan sumber daya ekonomi.
Dalam sebuah wawancara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM menyebutkan, “Pembentukan koperasi di desa dan kelurahan Merah Putih akan mempercepat pemerataan ekonomi dan memperkuat fondasi ekonomi lokal. Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi berbasis masyarakat.”
Selain itu, Presiden dalam arahan resminya menyampaikan bahwa pembinaan dan penguatan koperasi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, LSM, dan sektor swasta. Upaya ini bertujuan menciptakan ekosistem koperasi yang sehat dan berdaya saing tinggi.
Prinsip keberhasilan dari program ini terletak pada partisipasi aktif masyarakat dan pengembangan inovasi koperasi, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Direktorat Jenderal Koperasi dan UKM pun sedang menyiapkan berbagai pelatihan dan pendampingan kepada koperasi desa agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Keberhasilan implementasi Instruksi Presiden ini dinilai akan membawa dampak positif terhadap perekonomian nasional. Kepala Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa perkiraan peningkatan pendapatan masyarakat desa melalui koperasi akan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan.
Secara umum, langkah strategis ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret mengatasi disparitas ekonomi antara kota dan desa, serta memperkuat solidaritas sosial di tingkat lokal. Koperasi desa Merah Putih akan menjadi model yang diharapkan mampu diadopsi di seluruh Indonesia.