dprd-dki-tekankan-perlindungan-pedagang-dalam-peraturan-kawasan-tanpa-rokok

DPRD DKI Tekankan Perlindungan Pedagang dalam Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Safira, menegaskan pentingnya mempertimbangkan nasib pedagang kecil saat menetapkan aturan kawasan tanpa rokok. Ia menyampaikan bahwa penerapan wilayah tanpa rokok harus dilakukan secara humanis dan tidak merugikan pelaku usaha skala kecil yang bergantung pada transaksi harian di sekitar area tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Dewan, Farah menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini, jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi menimbulkan dampak ekonomi negatif bagi para pedagang. Ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk menyediakan solusi konkret, seperti pemberian pelatihan atau bantuan modal agar mereka tetap bisa bertahan.

“Peraturan kawasan tanpa rokok harus memberi manfaat sekaligus mengurangi dampak negatif bagi pedagang kecil. Kita perlu memastikan aturan ini tidak menjadi bumerang yang menimbulkan kesulitan ekonomi,” ujar Farah Safira. Ia juga mengingatkan pentingnya dialog intensif antara pemerintah dan para pelaku usaha sebelum penerapan aturan resmi.

Sementara itu, sejumlah pedagang di Jakarta menyambut baik inisiatif pengendalian asap rokok, namun berharap adanya insentif dan pendampingan dari pemerintah agar mereka tidak terdampak secara ekonomi. Mereka menilainya sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas udara dan kesehatan umum, namun harus dijalankan secara berimbang.

Dalam konteks ini, ahli kesehatan masyarakat mendukung penuh kebijakan kawasan tanpa rokok di Jakarta, tetapi menekankan perlunya pendekatan komprehensif yang melibatkan semua pihak terkait. Sehingga, kebijakan ini tidak hanya efektif dalam menurunkan tingkat perokok pasif, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha pedagang kecil.

Ke depan, diharapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu menjalin komunikasi yang transparan dan inklusif, guna memastikan aturan yang dibuat mampu menyeimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi secara adil. Peraturan kawasan tanpa rokok diharapkan tidak hanya sebatas regulasi formal, namun juga mampu mendukung kesejahteraan masyarakat dan pelaku usaha secara berkelanjutan.