
DPR Kritik Putusan Pengadilan atas Kasus Hak Cipta Lagu Agnez Mo
Komisi III DPR RI menyampaikan kritik terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai tidak sesuai ketentuan terkait hak cipta lagu milik musisi Ari Bias yang melibatkan Agnez Mo. Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual artis di Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di kompleks parlemen, anggota DPR menegaskan pentingnya peraturan yang mampu melindungi karya cipta musik dari pelanggaran dan penyalahgunaan. Mereka mendesak lembaga peradilan agar lebih objektif dan sesuai aturan dalam mengadili kasus hak cipta yang menjadi perhatian industri musik nasional dan internasional.
Seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi III, Rudi Hartono, “Ini adalah perhatian serius agar hak cipta artis dilindungi secara adil dan merata. Keputusan pengadilan harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pelaku industri kreatif.”
Kasus ini bermula dari klaim pelanggaran hak cipta terhadap lagu yang diduga digunakan tanpa izin oleh Agnez Mo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yang memicu reaksi dari pelaku industri musik dan komunitas artis.
Pengamat industri musik, Lena Sari, menambahkan, “Kasus ini menjadi pembelajaran penting agar artis dan pengelola hak cipta semakin waspada dan memastikan perlindungan hukum terhadap karya mereka.” Dukungan ini mempertegas perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat bagi pelanggaran kekayaan intelektual.
Para pelaku industri berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memperbaiki sistem perlindungan hak cipta, serta memastikan kasus-kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Langkah ini vital untuk menciptakan ekosistem musik yang sehat dan berkeadilan.