
Baleg DPR Usung RUU PPRT Demi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunjukkan komitmen tinggi untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap atensi langsung dari Presiden Jokowi yang menginginkan perlindungan hukum lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurut Ketua Baleg DPR, Komarudin Watubun, penyelesaian RUU PPRT menjadi prioritas guna memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terlindungi secara hukum, serta memperhatikan aspek kesejahteraan dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. “Kami memahami pentingnya RUU ini dalam menjamin keamanan dan keadilan bagi pekerja rumah tangga, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan tenaga kerja domestik,” ujar Komarudin.
Pengamat kebijakan sosial, Rini Suryani, menyambut positif langkah Baleg DPR. Ia menilai bahwa pengesahan RUU PPRT akan memberikan legalitas dan jaminan perlindungan yang kuat, serta meminimalisir pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap pekerja rumah tangga. ”Ini adalah langkah maju yang sangat dinanti-nanti masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap perlakuan tidak adil,” katanya.
Selain itu, Pemerintah juga menegaskan dukungannya terhadap implementasi RUU ini agar dapat segera diberlakukan. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa keberhasilan penyelesaian RUU PPRT akan mendukung program perlindungan tenaga kerja yang berkeadilan dan berkeberlanjutan.
“Kami berharap, seluruh proses legislasi ini bisa selesai dalam waktu dekat agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat terealisasi secara nyata dan efektif,” tuturnya. Menteri Ida menambahkan bahwa kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mempercepat pengesahan RUU ini.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan perlindungan dan hak pekerja rumah tangga di Indonesia dapat semakin meningkat, menandai kemajuan dalam penegakan hak asasi manusia dan ketenagakerjaan.