wna-suriah-tanpa-izin-tinggal-diamankan-di-ponorogo

WNA Suriah Tanpa Izin Tinggal Diamankan di Ponorogo

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial BD asal Suriah yang kedapatan tidak memiliki izin tinggal resmi di wilayah setempat. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka penegakan aturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di daerah Ponorogo yang dikenal aktif melakukan pengawasan terhadap warga asing.

Menurut informasi resmi dari kantor imigrasi, pelaku BD masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak memiliki dokumen yang sesuai ketentuan. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan, kemudian melakukan penangkapan dan pendalaman,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo. BD yang berusia sekitar 30-an tahun ini saat ini diamankan di tempat penahanan imigrasi setempat untuk proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu petugas imigrasi menyatakan bahwa warga asing tanpa dokumen resmi berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban umum jika tidak dilakukan penertiban secara cepat dan tegas. “Kami rutin melakukan razia dan pemeriksaan terhadap warga asing di wilayah hukum Ponorogo demi memastikan bahwa semua sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Langkah penegakan aturan keimigrasian ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya yang merasa terganggu oleh keberadaan warga asing yang tidak memiliki izin. Seorang warga setempat menyatakan, “Kami berharap pihak imigrasi terus aktif melakukan pengawasan agar tidak ada warga asing yang merugikan masyarakat atau melanggar aturan.”

Langkah selanjutnya, pihak imigrasi akan melakukan pengusiran dan pemulangan terhadap BD ke negara asalnya, sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap warga asing di Indonesia, demi keamanan dan tertib administrasi keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan, “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian. Pengamanan warga asing tanpa izin adalah bagian dari upaya menjaga kestabilan dan keamanan nasional.”

Penindakan terhadap warga asing tanpa izin ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan regulasi imigrasi yang ketat. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan warga asing yang mencurigakan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.