wanita-penipu-adopsi-bayi-di-jakbar-diamankan-polisi

Wanita Penipu Adopsi Bayi di Jakbar Diamankan Polisi

Seorang wanita berinisial AU (38) berhasil diamankan oleh Polsek Palmerah usai diduga melakukan penipuan terkait proses adopsi bayi di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari warga yang menjadi korban modus penipuan yang dilakukan tersangka.

Menurut sumber kepolisian, AU menawarkan jasa adopsi bayi kepada warga yang berminat, dengan janji akan mengurus semua proses administrasi secara legal dan cepat. Namun, setelah korban menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi, tersangka justru menghilang dan tidak kunjung menyerahkan bayi yang dijanjikan, serta sulit dihubungi kembali.

Kasus ini terungkap setelah beberapa warga melaporkan kejadian penipuan yang mereka alami secara terpisah, sehingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen serta uang tunai sebagai barang bukti.

Kapolsek Palmerah, Komisaris Polisi Ahmad Ramadhan, menyatakan, “Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan penipuan ini dan memastikan apakah ada korban lainnya. Tersangka AU diduga menjalankan modus operandi yang sama berulang kali.”

Kasus penipuan ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat karena melibatkan kepercayaan dan keamanan dalam proses adopsi bayi. Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan legalitas serta kepercayaan sumber saat melakukan proses adopsi bayi secara online maupun offline.

Menurut pengakuan tersangka, AU mengaku berprofesi sebagai pengasuh bayi dan memanfaatkan situasi tersebut untuk menipu warga. Ia mengklaim mampu menyediakan bayi secara cepat dan dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan prosedur resmi.

Petugas mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban agar segera melapor ke pihak berwajib demi proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini mengingatkan akan pentingnya verifikasi dan mengikuti prosedur resmi dalam segala transaksi adopsi anak.