
Wanita Jakbar Tindak Penipuan Urus Adopsi Bayi Hingga Rp 5 Juta
Sebuah kasus penipuan yang menjerat seorang wanita berinisial AU dari Jakarta Barat menghebohkan masyarakat setempat. Pelaku diduga melakukan aksi penipuan sebanyak lima kali dengan modus menawarkan jasa pengurusan proses adopsi bayi kepada korban dan meminta bayaran sebesar Rp 5 juta.
Penangkapan AU dilakukan setelah korban melapor ke pihak berwajib dan mengungkapkan penipuan yang telah merugikan mereka secara finansial. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Kapolres Jakarta Barat menyatakan, “Pelaku telah beraksi sejak beberapa waktu lalu dan telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan jasa yang menjanjikan pengurusan adopsi dengan biaya murah atau rukhsah tertentu.”
Menurut pengakuan pelaku, AU mengaku mampu membantu proses adopsi bayi secara legal dan aman, namun di lapangan terungkap bahwa ia tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan praktek tersebut. Hal ini menyebabkan berapa banyak keluarga yang dirugikan secara finansial dan emosional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus menambahkan, “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat pentingnya melakukan verifikasi legalitas dan meminta pertanggungjawaban jasa pengurusan adopsi bayi, terutama yang menawarkan jasa secara online ataupun tanpa izin resmi.
Pengalaman korban yang sempat diwawancarai mengungkapkan kekecewaan dan kepercayaan yang dirampas oleh aksi penipuan ini. Salah satunya menyatakan, “Saya merasa tertipu dan berharap pihak berwajib bisa menangkap pelaku serta memberikan keadilan bagi kami yang telah dirugikan.”
Polisi mendesak masyarakat lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jasa resmi dari lembaga yang terdaftar dan berizin agar kasus serupa tidak terulang kembali. Kepolisian juga menyarankan agar masyarakat melapor jika menemukan praktek penipuan serupa untuk meminimalisir kerugian.