
Risiko Kerugian Daerah Akibat Dua Venue Tanpa Kerja Sama di Jakarta
Penggunaan dua venue milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa adanya perjanjian kerja sama berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan administratif bagi daerah. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menegaskan pentingnya keberadaan kontrak resmi dalam pengelolaan venue publik untuk menghindari persoalan legal dan hilangnya potensi pendapatan daerah.
Justin menuturkan, “Tanpa perjanjian kerja sama yang jelas, pengelolaan venue bisa menimbulkan risiko hukum dan keuangan. Daerah harus memastikan bahwa setiap penggunaan fasilitas publik ini tertata secara resmi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.”
Sejumlah sumber mengungkapkan bahwa penggunaan dua venue tersebut selama ini dilakukan secara sepihak oleh pihak tertentu tanpa mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah. Hal ini berpotensi menyulitkan pengawasan dan pengelolaan kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Selain risiko kerugian, penggunaan venue tanpa perjanjian resmi juga dapat menghambat hak pendapatan asli daerah (PAD) dari sewa atau manfaat lain yang seharusnya bisa didapatkan pemerintah daerah. Dengan adanya perjanjian kerja sama, pengelolaan venue akan lebih tertata dan memberikan keuntungan maksimal bagi daerah.
Wakil rakyat DKI Jakarta menyarankan agar pemerintah segera melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap pengelolaan venue yang belum memiliki kontrak resmi. “Kami mendukung langkah pemerintah untuk memperketat sistem pengelolaan venue guna memastikan keberlanjutan dan manfaat ekonomi yang optimal,” tambah Justin.
Pengamat regulasi publik menambahkan, pengelolaan properti milik pemerintah harus selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar tidak rentan terhadap penyalahgunaan dan kerugian. Ke depan, peningkatan pengawasan dan penerapan perjanjian resmi menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas pengelolaan aset daerah.