
Pria Gunakan Celah Lubang Udara untuk Intip Tetangga Mandi
Seorang pria berinisial RF diamankan pihak berwajib setelah diketahui memanfaatkan celah lubang udara di kontrakan belakang untuk mengintip tetangga wanita yang sedang mandi. Aksi tersebut terungkap setelah tetangga melaporkan adanya pelanggaran privasi yang dilakukan pelaku.
Menurut sumber kepolisian, RF memanfaatkan celah kecil yang berada di area belakang kontrakan untuk memantau aktivitas korban tanpa diketahui. Celah lubang udara tersebut berfungsi sebagai ventilasi, namun secara tidak beraturan dimanfaatkan untuk melakukan aksi kamera diam-diam. Pelaku melakukan aksi tersebut dengan sangat hati-hati, sehingga tidak langsung diketahui oleh korban maupun warga sekitar.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban menemukan jejak kecurigaan dan melaporkan ke pihak berwajib. “Kami mendapati adanya celah kecil di bagian belakang kontrakan yang tampaknya sengaja dibuat atau dimanfaatkan pelaku untuk mengintip. Tidak hanya merugikan secara psikologis, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar,” ungkap salah satu petugas kepolisian.
Lebih jauh, ahli keamanan menyatakan bahwa celah kecil seperti lubang udara tersebut memang rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara benar. Mereka menyarankan agar pemilik kontrakan maupun penghuni meningkatkan pengamanan dan menutup celah yang tidak diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pengakuan pelaku RF kepada penyidik mengungkapkan niatnya yang sempat terbangun karena hasrat untuk mengetahui aktivitas tetangga secara diam-diam. “Saya akui, saya melakukan ini karena penasaran dan tidak pernah terpikir untuk merugikan korban secara langsung,” ujar RF saat ditemui di kantor polisi. Ia kini harus menghadapi sejumlah tuduhan termasuk pelanggaran privasi dan pencurian data pribadi.
Pihak berwenang menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran keamanan dan privasi di lingkungan tinggal. Warga diimbau untuk selalu memeriksa setiap bagian bangunan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang merugikan orang lain, serta melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di sekitar mereka.