
Prabowo Cabut Kebijakan Penambahan PNM ke Waskita Karya
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut aturan yang mengatur penambahan Penyertaan Modal Negara (PNM) ke dalam modal saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk., sebuah langkah yang diambil untuk meninjau kembali kebijakan sektor infrastruktur nasional. Keputusan ini diambil setelah adanya berbagai dinamika dan pertimbangan strategis terkait pengelolaan dana negara dan keberlanjutan proyek pembangunan.
Langkah pencabutan tersebut ditetapkan melalui Instruksi Presiden yang dikeluarkan setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas dan risiko yang mungkin timbul dari kebijakan sebelumnya. Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung lebih efisien dan transparan.
Sebelumnya, penambahan PNM ke Waskita Karya sempat memicu pro dan kontra di kalangan pemerhati ekonomi dan industri infrastruktur. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan risiko utang yang tinggi dan mengganggu kestabilan keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Di sisi lain, ada yang menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya reformasi besar dalam pengelolaan BUMN yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
Pertanyaan mengenai dampak pencabutan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang sedang berlangsung dan rencana pembangunan jangka menengah pun menjadi perhatian utama. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa semua proses pengelolaan dana akan tetap berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan kebutuhan pembangunan nasional tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan ekonomi.
Seorang pengamat ekonomi, Dr. Budi Prayoga, menambahkan, “Langkah Prabowo mencabut aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam dan memastikan bahwa setiap langkah strategis benar-benar mengedepankan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana negara.”
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola bisnis dan keuangan BUMN, sekaligus memberi sinyal kepada pasar bahwa kebijakan pengelolaan dana negara akan dilakukan dengan pendekatan yang lebih hati-hati dan berbasis data.