
Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli untuk Reformasi Hukum
Pada langkah yang menimbulkan perhatian luas, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya reformasi dalam penegakan hukum dan pemberantasan praktik pungli yang selama ini dianggap masih menyisakan tantangan besar dalam sistem birokrasi Indonesia.
Langkah pencabutan aturan Satgas Saber Pungli ini menuai beragam respons dari kalangan masyarakat dan pengamat politik. Banyak yang memandang keputusan ini sebagai bentuk komitmen Presiden untuk meninjau kembali regulasi yang dinilai kurang efektif, serta memperbaiki mekanisme pemberantasan pungli secara lebih tegas dan terintegrasi.
Sekretaris Negara, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa pencabutan aturan ini bertujuan memberikan ruang bagi pemerintahan untuk menyusun strategi baru yang lebih adaptif dan berkelanjutan. “Kami berkomitmen memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum agar lebih efektif dalam memberantas pungli tanpa bergantung pada satu satgas saja,” ujarnya.
Pengamat hukum menyebut langkah Presiden ini sebagai bagian dari upaya reformasi sistem pemberantasan korupsi dan pungli di Indonesia. Dengan mencabut aturan yang dianggap kurang maksimal, diharapkan sistem yang lebih inklusif dan koordinatif dapat berjalan, sehingga masyarakat merasa lebih terlindungi dari praktik pungli.
Prabowo sendiri menyatakan bahwa perubahan ini bukan berarti mengabaikan pemberantasan pungli, melainkan menempatkan tanggung jawab tersebut pada lembaga dan mekanisme yang lebih permanen dan terintegrasi. “Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa pencegahan dan penindakan pungli berjalan secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada satu struktur tertentu saja,” kata Prabowo.
Menyusun langkah-langkah baru, pemerintah juga berencana memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan, termasuk teknologi informasi yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pungli secara langsung dan real-time. Langkah ini diharapkan bisa mendekatkan pelayanan publik yang bebas dari praktik pungli, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Keputusan pencabutan aturan Satgas Saber Pungli ini akan menjadi titik awal dalam reformasi birokrasi dan legal reformasi di Indonesia, demi menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.