polisi-tangkap-pengedar-narkoba-di-bogor-dengan-sabu-dikemas-paket-ekspedisi

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bogor dengan Sabu Dikemas Paket Ekspedisi

Unit satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba berinisial ET alias Komeng yang berusia 50 tahun. Penangkapan ini menimbulkan keprihatinan karena modus operandi tersangka yang mengemas sabu dalam paket ekspedisi, mencurigakan dan berpotensi menjangkau pasar yang lebih luas.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bogor Kota, AKBP Erwinsyah, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang berlangsung sejak beberapa minggu terakhir. “Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan sabu di wilayah Bogor Utara dan menggunakan layanan pengiriman barang untuk menyembunyikan barang haram tersebut,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah paket berisi sabu yang disimpan dalam kemasan ekspedisi. Barang bukti yang diamankan termasuk sabu seberat lebih dari 1 kilogram serta beberapa alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk berinteraksi dengan konsumennya.

Salah satu petugas yang terlibat dalam penangkapan menuturkan, “Modus operandi tersangka cukup rapi dengan mengemas sabu ke dalam paket ekspedisi dan menyamarkannya di tengah barang kiriman lainnya. Ini menunjukkan tingkat kecerdikan dan berbahaya karena dapat menjangkau pembeli dari berbagai daerah.”

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman barang. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum semakin serius memberantas peredaran narkoba di wilayah Bogor, khususnya di kalangan yang mencoba menyelundupkan barang haram melalui jalur pengiriman barang.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba yang menggunakan berbagai modus operandi, termasuk pengiriman barang. Komitmen ini demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Erwinsyah.

Saat ini, tersangka ET alias Komeng masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenai pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya peran masyarakat dan teknologi dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.