
Polisi Penganiaya Bayi Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Kasus pengeroyokan bayi yang dilakukan oleh anggota kepolisian akhirnya mencapai babak akhir penyidikan dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Semarang. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa proses tersebut merupakan langkah lanjutan dari penanganan kasus yang meninggalkan duka mendalam di masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merasa dirugikan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir AK, anggota kepolisian yang bertugas di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindakan pelaku menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia akibat penganiayaan yang berat.
Salah satu anggota keluarga korban menyampaikan kekesalannya. “Kami sangat kecewa dengan tindakan oknum polisi yang seharusnya melindungi masyarakat, tetapi justru melakukan kekerasan terhadap bayi kami,” ujarnya. Hal ini memicu perhatian publik dan menimbulkan desakan agar penegakan hukum terus ditegakkan secara transparan.
Menurut sumber resmi, pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa proses peradilan bakal berjalan secara cepat dan adil. Wakil kejaksaan menyatakan, “Kami akan segera melakukan penuntutan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa ada diskriminasi.”
Kepolisian juga sudah berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi ujian kredibilitas institusi polisi dan pentingnya akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan langkah ini, masyarakat berharap ada kepastian hukum bagi korban dan keadilan untuk keluarga yang berduka. Masyarakat pun mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk institusi penegak hukum.