pengesahan-ruu-pprt-dinilai-penting-untuk-perlindungan-tenaga-kerja-rumah-tangga

Pengesahan RUU PPRT Dinilai Penting untuk Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan langkah konstitusional yang mendesak untuk menjamin hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Menurut ketua Komnas HAM, pengesahan RUU ini tidak hanya akan meningkatkan perlindungan legal, tetapi juga memperkuat pemenuhan hak dasar serta memperhatikan kebutuhan kesejahteraan tenaga kerja rumah tangga.

Dalam konteks sosial ekonomi, pekerja rumah tangga sering menghadapi tantangan serius seperti upah rendah, jam kerja berlebihan, dan risiko kekerasan. RUU PPRT diusulkan sebagai bentuk regulasi yang komprehensif untuk melindungi hak mereka secara hukum dan memastikan perlakuan yang adil. “Pengesahan RUU ini merupakan keharusan konstitusional, sebagai bagian dari upaya pemerintah dan DPR menjamin perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial,” ujar perwakilan Komnas HAM dalam wawancara eksklusif.

Pengamat kebijakan tenaga kerja menilai, RUU PPRT akan mendorong perubahan paradigma dalam penanganan tenaga kerja rumah tangga di Indonesia. Melalui regulasi ini, diharapkan akan hadir sistem perlindungan yang menyeluruh, mulai dari standar upah, waktu istirahat, hingga prosedur perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini sekaligus menempatkan pekerja rumah tangga sebagai bagian yang integral dari pembangunan sosial nasional.

Transportasi dan media massa turut memberikan perhatian besar terhadap RUU ini, mengingat pentingnya keberlanjutan dan efektivitas implementasi. Mantan pejabat tenaga kerja menyatakan, “Regulasi formal akan menciptakan landasan yang lebih kokoh bagi pekerja rumah tangga dan mengurangi praktik-praktik exploitatif. Ini adalah langkah konkret menuju keadilan sosial.”

Dengan mencermati dinamika politik dan sosial terkini, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat segera dilakukan guna memberikan perlindungan penuh kepada semua tenaga kerja rumah tangga di Indonesia, serta memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan hak asasi manusia secara konkret. Perubahan ini diyakini akan membawa dampak positif jangka panjang bagi masyarakat dan perekonomian nasional.