pakar-hukum-usulkan-definisi-penyidikan-lebih-netral-dalam-revisi-kuhap

Pakar Hukum Usulkan Definisi Penyidikan Lebih Netral dalam Revisi KUHAP

Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menjadi perhatian utama di kalangan praktisi hukum dan akademisi. Salah satu usulan penting datang dari Dr. Chairul Huda, pakar hukum pidana yang merekomendasikan agar definisi penyidikan dalam revisi tersebut diarahkan agar lebih bersifat netral. Langkah ini dinilai dapat memperkuat prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Dr. Chairul Huda, perubahan definisi penyidikan perlu mengurangi unsur interpretasi yang bersifat kustom dan memberi ruang bagi penegak hukum untuk menjalankan tugas secara objektif. “Definisi yang lebih netral akan meningkatkan transparansi dan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penyidikan,” ujarnya saat diskusi hukum di Jakarta. Ia menegaskan bahwa revisi ini harus mampu menyeimbangkan antara kecepatan penindakan dan perlindungan hak tersangka.

Revisi KUHAP sendiri diusulkan agar sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan dalam sistem peradilan pidana. Kata kunci seperti ‘penyidikan’ diharapkan memiliki pengertian yang tidak menimbulkan multitafsir dan tetap menghormati hak-hak tersangka. Selain itu, penegasan akan pentingnya asas praduga tak bersalah menjadi salah satu poin utama yang ditekankan dalam usulan perubahan ini.

Dalam wawancara terpisah, Prof. Ahmad Hidayat, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. “Kebijakan yang netral dan adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana, sekaligus memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak tersangka terlindungi,” katanya.

Revisi KUHAP diharapkan dapat menyasar aspek kelembagaan dan prosedural demi mengatasi permasalahan yang muncul selama proses penyidikan. Inovasi ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama yang harus dihormati oleh seluruh komponen aparat penegak hukum.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menyambut positif usulan dari kalangan pakar hukum. Mereka menegaskan bahwa proses revisi akan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai stakeholder agar hasilnya benar-benar mampu menjawab tantangan hukum kontemporer dan memperkuat sistem peradilan pidana nasional.