ojk-cabut-izin-usaha-pt-sarana-sulteng-ventura-karena-modal-tidak-memenuhi-ketentuan

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura karena Modal Tidak Memenuhi Ketentuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) akibat tidak memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan proses evaluasi dan penegasan regulasi terkait permodalan perusahaan pembiayaan ini.

Dalam keterangan resmi OJK, disebutkan bahwa PT SSTV gagal memenuhi persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi sesuai ketentuan OJK. Hal ini berpotensi menyulitkan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya serta berisiko merugikan nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Keputusan pencabutan izin dilakukan demi menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen,” ujar Kepala OJK dalam konferensi pers yang berlangsung sore tadi. OJK juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar di masa depan.

Langkah pencabutan izin ini langsung berdampak pada operasional PT SSTV, yang harus menghentikan seluruh kegiatan usaha dan menyerahkan dokumen terkait kepada pihak berwenang. OJK mengimbau kepada masyarakat dan nasabah yang terdampak untuk melakukan langkah antisipasi dan memantau perkembangan selanjutnya.

Menurut pengamat industri keuangan, keputusan ini menunjukkan kewaspadaan regulator dalam memastikan perbankan dan perusahaan pembiayaan mematuhi ketentuan modal yang berlaku. “Ini menjadi sinyal tegas bahwa regulatory compliance harus diprioritaskan demi keberlangsungan industri,” ujar seorang pengamat yang tidak mau disebutkan namanya.

Sejauh ini, OJK menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan pembiayaan lainnya di Sulawesi Tengah dan daerah sekitarnya untuk memastikan tidak terjadi lagi pelanggaran ketentuan modal minimum.

Nasihat hukum dan perlindungan konsumen tetap menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini. OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap industri jasa keuangan secara berkelanjutan.