
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan anggota legislatif. Kali ini, KPK memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, beserta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai saksi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan praktik korupsi yang terkait dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam pengumumannya, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran pejabat dan legislator dalam pengelolaan dana CSR dari perusahaan-perusahaan besar. “Kami perlu mengklarifikasi aliran dana dan kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara,” ujar salah satu sumber KPK yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan siap bekerja sama dengan proses penyelidikan. “Saya selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan memberikan semua data dan informasi yang dibutuhkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta. Sementara itu, anggota DPR yang dipanggil juga menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan keterangan yang transparan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Pengaruh dana ini terhadap berbagai proyek infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat menjadi fokus utama penyelidikan KPK. Pengamat menilai, kasus ini jika terbukti melibatkan penyalahgunaan dana akan menjadi preseden penting dalam pencegahan korupsi di sektor keuangan dan legislatif.
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang terkait dalam waktu dekat. “Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini dan memastikan integritas pengelolaan dana CSR di Indonesia,” tegas Ketua KPK dalam konferensi pers kemarin. Masyarakat pun diimbau agar tetap mengawasi proses hukum ini sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan korupsi.