Komdigi Sarankan Revisi UU Penyiaran Terkait Definisi ‘Broadcast’

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, mengungkapkan pentingnya melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 terkait penyiaran. Ia menekankan bahwa definisi “broadcast” dalam regulasi saat ini perlu dikaji ulang agar dapat mengikuti perkembangan industri media dan teknologi digital yang pesat.

Nezar Patria menjelaskan, “Perubahan zaman menuntut kita untuk memperbaharui kerangka hukum yang ada, khususnya dalam mendefinisikan ulang makna ‘broadcast’. Dengan demikian, regulasi akan lebih relevan dan mampu mengatur berbagai bentuk penyiaran yang muncul, termasuk media digital dan platform streaming.”

Menurutnya, revisi UU tersebut tidak hanya akan memperkuat regulasi, tetapi juga meningkatkan layanan penyiaran yang lebih baik dan adil bagi semua pihak. Ia menambahkan bahwa sinkronisasi antara regulasi dan kemajuan teknologi menjadi kunci dalam penataan industri media yang lebih sehat dan inovatif.

Beberapa pengamat industri berharap revisi ini akan membuka peluang bagi inovasi teknologi dalam penyiaran dan menjamin keberlangsungan industri media nasional. “Revisi ini diharapkan mampu memberi kejelasan hukum, sekaligus mendorong pembangunan ekosistem penyiaran yang adaptif terhadap perubahan zaman,” ujar seorang analis media.

Selain isu definisi ‘broadcast’, revisi UU ini juga akan membahas aspek pengaturan konten, distribusi, dan hak siar. Komdigi berkomitmen menjalin konsultasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan selama proses revisi berlangsung guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi dinamika industri media digital yang terus berkembang.