
Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal di Citlim, Karimun
Kerusakan ekosistem laut dan darat di kawasan Citlim, Karimun, semakin memprihatinkan akibat aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun. Temuan terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan di area tersebut telah mencapai tingkat masif, mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan keberlangsungan kehidupan masyarakat setempat.
Hasil investigasi KKP menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal di Citlim menyebabkan pengerukan besar-besaran yang merusak terumbu karang, menggusur habitat laut, dan menghilangkan perlindungan alami terhadap pantai dari abrasi. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga mengancam sumber air bersih dan menyebabkan kerusakan tanah yang dampaknya sulit dipulihkan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya dan Ekosistem Kelautan KKP, Dr. Rini A. Prihatini, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari kerusakan tersebut. “Jika aktivitas ini tidak dihentikan, kita akan kehilangan keanekaragaman hayati yang menjadi warisan alam nasional, dan masyarakat sekitar akan mengalami kerugian ekonomi serta sosial,” ujarnya dalam konferensi pers.
KKP bersama aparat penegak hukum telah melakukan razia dan penangkapan terhadap pelaku tambang ilegal, namun upaya penegakan hukum ini masih memerlukan dukungan dan pengawasan lebih ketat. Masyarakat juga diminta untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam di kawasan tersebut.
Jenis kerusakan yang ditemukan termasuk penipisan lapisan tanah, sedimentasi berlebih di laut, dan berkurangnya biodiversitas yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan utama bagi warga sekitar. Pemulihan kawasan ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak kecil, sehingga langkah pencegahan sangat penting diterapkan segera.
“Ini adalah peringatan keras bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap keberlangsungan lingkungan dan menegakkan aturan penambangan yang ramah lingkungan,” tegas Rini. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk bekerja sama mengatasi kerusakan dan memastikan aktivitas penambangan yang legal dan berkelanjutan dapat berjalan demi masyarakat dan alam.