
Kejagung Temukan Rp11 Triliun dari Wilmar Bukan Uang Jaminan
Kejaksaan Agung memastikan bahwa uang sitaan senilai Rp11,8 triliun yang diambil dari PT Wilmar Group bukan merupakan uang jaminan maupun jaminan aset lainnya. Penegasan ini muncul sebagai respon terhadap spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai status keabsahan uang tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, proses penyitaan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran hukum terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan beberapa pihak di perusahaan perkebunan terkemuka ini. Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari aset perusahaan yang disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut menambahkan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan jaminan pengajuan kredit atau jaminan lain, melainkan aset hasil dari pelanggaran hukum yang disita dari perusahaan. “Uang tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan dalam rangka proses hukum, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pejabat DJKN.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset perusahaan besar di Indonesia. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Santosa, menyatakan, “Kejagung harus transparan dalam menyampaikan penggunaan uang sitaan ini agar tidak muncul opini negatif di masyarakat.”
Ke depan, keberhasilan penyitaan uang dari PT Wilmar Group diharapkan mampu memberikan efek jera kepada perusahaan dan pelaku usaha lainnya agar lebih patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Pemerintah juga mengimbau agar proses ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.