
Gubernur Babel Pastikan 200 Ribu Hektare Sawit Disita Kejaksaan
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengkonfirmasi bahwa pengusutan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 ribu hektare tengah berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan dan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan.
Dalam pernyataannya, Hidayat Arsani menyatakan, “Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus penyitaan lahan perkebunan sawit ini. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat setempat.”
Pengusutan terhadap lahan kelapa sawit ini bermula dari temuan adanya dugaan pelanggaran izin usaha dan tata kelola lahan yang tidak sesuai peraturan. Kejaksaan Agung sendiri menyatakan bahwa proses penyitaan sedang berlangsung dan diharapkan dapat menyelesaikan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
Pengamat lingkungan dan ekonomi menganggap langkah ini penting untuk mengendalikan praktik ilegal yang merusak ekosistem serta mengurangi potensi kerugian negara. “Seharusnya, masalah ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan perkebunan sawit di Indonesia, agar industri ini tetap berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional,” ujar pakar ekonomi, Andi Pratama.
Masyarakat sekitar juga menyambut baik langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum. Salah satu warga, Rina, menyatakan, “Semoga penyitaan ini bisa memperbaiki lingkungan dan memberi keadilan bagi petani kecil yang selama ini terbelenggu oleh praktik yang tidak berkelanjutan.”
Ke depan, pemerintah provinsi dan pusat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat serta menerapkan regulasi yang lebih keras terhadap industri kelapa sawit. Hal ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan perkebunan yang ramah lingkungan sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi daerah.