
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Legislator PKS Dorong Kejar TPPU
Pengadilan Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman ini merupakan bagian dari upaya tegas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan kejahatan keuangan di Indonesia.
Kasus yang menyeret nama Zarof Ricar ini mencuat setelah penyidikan mendalam yang mengungkap aliran dana mencurigakan dari dan ke rekening pejabat senior tersebut. Penegasan bahwa TPPU harus terus diperangi disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang. Ia menegaskan, «Kami mendukung penuh langkah pihak berwajib untuk menegakkan keadilan dan kejar TPPU secara tuntas, agar tidak ada jaringan kejahatan yang lolos dari hukuman.»
Pengadilan menilai bukti-bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman terhadap Zarof Ricar, termasuk dokumen keuangan dan saksi yang memperkuat dakwaan terhadapnya. Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik dan pihak lain yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang dalam sistem keuangan nasional.
Adang juga menambahkan, «Perlu adanya kerjasama antar lembaga dalam menelusuri aliran dana ilegal dan memperkuat regulasi anti pencucian uang agar kasus seperti ini tidak terulang kembali. TPPU bukan hanya soal uang, tetapi juga menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.»
Kasus Zarof Ricar menjadi contoh nyata pentingnya penerapan hukum secara tegas terhadap aktor yang terlibat dalam kejahatan keuangan. Masyarakat berharap, langkah-langkah tegas ini bisa menjadi precedent dan memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di Indonesia.