
Eks Mendag Enggartiasto Lukita Terseret Kasus Impor Gula Tanpa Rakor
Nama Enggartiasto Lukita, mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2019, menjadi sorotan dalam kasus impor gula yang sedang berkembang di Indonesia. Surat dakwaan terhadap Terdakwa Tony Wijaya menyebutkan bahwa Eks Mendag tersebut diduga memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kejadian ini membuka mata publik dan pengamat mengenai potensi penyimpangan dalam proses perizinan impor komoditas penting tersebut.
Surat dakwaan yang beredar menegaskan bahwa Enggartiasto Lukita diduga memberi persetujuan izin impor gula secara sepihak, tanpa melewati mekanisme rapat di tingkat kementerian atau lembaga terkait. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan tata kelola pengawasan di sektor perdagangan saat itu. Analis kebijakan ekonomi menilai bahwa kasus ini mengungkap adanya celah yang memungkinkan terjadinya praktik tidak transparan dalam pengeluaran izin impor, yang berdampak langsung pada ketersediaan dan harga gula di pasar domestik.
Ketua Komisi Pengawasan Barang Inject, Dr. Riza Pratama, menyampaikan, “Praktik semacam ini bisa merugikan pemerintah dan konsumen karena menimbulkan disparitas harga dan ketidakpastian pasar. Pemerintah harus memastikan proses perizinan dilakukan secara transparan dan akuntabel.”
Anthony Wijaya, sang Terdakwa, juga mengungkapkan bahwa proses perizinan gula dilakukan berdasarkan arahan dan kepercayaan dari pejabat terkait, namun ia berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pengacara terdakwa menyatakan bahwa klien mereka akan memberi keterangan lengkap karena merasa tidak ada unsur ilegal dalam pengurusannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, terutama terkait pengawasan penggunaan wewenang oleh pejabat negara. Menteri Perdagangan saat ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap proses perizinan impor dan memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku demi kestabilan harga dan pasokan gula nasional.
Seiring berjalanannya proses penyelidikan, tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus yang melibatkan pihak-pihak lain dalam lingkaran pengurusan izin impor gula. Masyarakat dan pelaku usaha berharap agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta memberikan pelajaran penting tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.