
Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi terkait kasus penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap potensi korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Dalam proses pemeriksaan ini, Kusnadi yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim menghadapi pertanyaan seputar pengelolaan dana hibah yang didistribusikan kepada berbagai kelompok masyarakat di wilayahnya. KPK berupaya memastikan apakah ada tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat politik maupun pihak lain dalam proses penyaluran dana tersebut.
Juru bicara KPK menyatakan, “KPK terus memantau dan mendalami setiap informasi terkait pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintahan.”
Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kusnadi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyampaikan komitmennya untuk kooperatif dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. “Saya siap membantu menyelesaikan penyelidikan ini dan menegaskan tidak terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah,” ujar Kusnadi.
Kasus dana hibah ini semakin menyita perhatian publik dan antisipasi terhadap praktik korupsi di instansi pemerintahan di Jawa Timur. Pakar hukum menyebut, langkah KPK ini menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas korupsi di tingkat daerah dan memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan.
Pengamat mengingatkan perlunya pengawasan yang ketat dan sistematis terhadap penyaluran dana hibah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kejadian ini diharapkan mampu menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan dana publik.