eks-hakim-mk-jelaskan-peran-pengacara-sebagai-saksi-terdakwa

Eks Hakim MK Jelaskan Peran Pengacara Sebagai Saksi Terdakwa

Sidang terkait Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik setelah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan keterangan penting dalam proses hukum tersebut. Maruarar mengungkapkan perlunya kejelasan terkait posisi pengacara yang sekaligus berperan sebagai saksi untuk terdakwa, sebuah isu yang memunculkan berbagai interpretasi di kalangan praktisi hukum dan masyarakat umum.

Dalam keterangannya, Maruarar Siahaan menyampaikan bahwa dalam sistem peradilan pidana, pengacara biasanya bertugas membela hak terdakwa dan tidak berperan sebagai saksi. Ia menegaskan, namun, apabila pengacara terdakwa dimintai keterangan sebagai saksi, hal ini harus diatur secara jelas agar tidak bertentangan dengan kode etik profesi dan prinsip keadilan. “Pengacara harus memastikan bahwa perannya tetap dalam kerangka pembelaan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya saat sidang berlangsung.

Praktek pengacara sebagai saksi untuk terdakwa memang jarang terjadi, namun tidak sepenuhnya dilarang. Menurut Maruarar, aspek ini harus diperlakukan secara hati-hati dengan pengawasan dari lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia juga mengingatkan pentingnya peran hakim dalam memutuskan apakah pengacara bisa diberikan izin untuk bersaksi tanpa mengaburkan tugas utamanya sebagai pembela.

Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengajukan keberatan terkait keterlibatan pengacara sebagai saksi dan menilai hal itu bisa berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses peradilan. “Kita harus menjaga integritas lembaga peradilan dengan memastikan tidak adanya konflik kepentingan yang merugikan salah satu pihak,” ucap Hasto dalam sidang.

Pengamat hukum menambahkan bahwa fenomena ini memunculkan kebutuhan mendesak akan revisi aturan hukum terkait peran pengacara dalam proses persidangan, agar tidak menimbulkan keraguan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan demikian, transparansi dan keadilan tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sejauh ini, pengadilan akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk menyusun langkah selanjutnya. Perdebatan mengenai peran pengacara sebagai saksi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di masa mendatang.