
DPR Segera Panggil Platform Digital Terkait Revisi UU Penyiaran
Komisi I DPR RI mengumumkan langkah cepat dalam menanggapi revisi undang-undang penyiaran dengan mengagendakan pemanggilan pihak platform digital. Rencana ini muncul sebagai respons terhadap peraturan terbaru yang dinilai akan mempengaruhi pengelolaan konten dan kebebasan berekspresi di ranah digital Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang perwakilan dari platform digital besar dan startup lokal untuk membahas berbagai aspek dalam revisi UU Penyiaran. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan industri digital dan kebebasan berpendapat,” tuturnya.
Revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah disusun mencakup berbagai ketentuan baru terkait pengawasan konten di media digital, termasuk platform streaming dan media sosial. Beberapa kalangan mengkritik bahwa perubahan ini berpotensi mengurangi ruang bagi kebebasan berekspresi di dunia digital, sementara yang lain menyambut positif karena dinilai mampu meningkatkan kualitas konten dan mengurangi berita hoax.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dan bersikap kolaboratif dalam proses revisi ini. “Keterlibatan aktif platform digital sangat penting agar regulasi yang dibuat relevan dan tidak membebani inovasi,” kata dia.
Pengamat media digital, Rini Suryani, menuturkan bahwa langkah DPR ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengadaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi. “Ini merupakan sinyal positif bahwa pusat perhatian tetap pada perlindungan konsumen dan kebebasan digital,” ujarnya.
Dengan langkah pemanggilan ini, diharapkan proses revisi undang-undang dapat berjalan transparan dan melibatkan semua stakeholder terkait. Masyarakat diharapkan mendapatkan produk regulasi yang seimbang, mendukung kreativitas dan inovasi sekaligus menjaga integritas informasi kabar.